Kredit Usaha Rakyat atau yang disingkat KUR adalah kredit
yang diperuntukan bagi kalangan pengusaha produktif tingkat menengah ke bawah. Hampir
semua Bank local memiliki program ini dengan keunggulan masing masaing. Ide dasar dari program kredit usaha rakyat (KUR) sejatinya
cukup brilian, membuka akses lebih luas bagi kelompok masyarakat terhadap
pembiayaan perbankan. Bukan rahasia lagi bahwa banyak para pengusaha mikro yang
sebenarnya memiliki kelayakan usaha tetapi tidak cukup bankable dalam mengakses
kredit.
Persyaratan yang harus dipenuhI untuk
memperoleh Kredit Usaha Rakyat ini bervariasi antara Bank yang satu dengan yang
lainnya. Namun secara umum persyaratan tersebut antara lain :
·
Kelengkapan legalitas usaha yang masih berlaku
dan sesuai dengan bidang usahanya misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
·
Usaha yang akan dibiayai telah berjalan minimal
1 (satu) tahun
·
Tidak tercatat sebagai debitur atau nasabah
bermasalah
·
Menyampaikan fotokopi rekening bank selama 6
(enam) bulan terakhir.
·
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu
Keluarga
Program Kredit Usaha Rakyat memberikan plafond sampai dengan 500 juta atau
lebih dengan bunga yang kompetitif dan tenor pengembalian sampai dengan 5
tahun. Dengan demikian para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
(UMKM) memiliki akses kredit yang sangat fleksibel namun dengan manfaat yang
besar. Peluang untuk mengembangkan usaha pun menjadi terbuka lebar dengan
adanya program Kredit Usaha Rakyat.