Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Kredit Usaha Rakyat atau yang disingkat KUR adalah kredit yang diperuntukan bagi kalangan pengusaha produktif tingkat menengah ke bawah. Hampir semua Bank local memiliki program ini dengan keunggulan masing masaing. Ide dasar dari program kredit usaha rakyat (KUR) sejatinya cukup brilian, membuka akses lebih luas bagi kelompok masyarakat terhadap pembiayaan perbankan. Bukan rahasia lagi bahwa banyak para pengusaha mikro yang sebenarnya memiliki kelayakan usaha tetapi tidak cukup bankable dalam mengakses kredit.

Persyaratan yang harus dipenuhI untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat ini bervariasi antara Bank yang satu dengan yang lainnya. Namun secara umum persyaratan tersebut antara lain :

·         Kelengkapan legalitas usaha yang masih berlaku dan sesuai dengan bidang usahanya misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
·         Usaha yang akan dibiayai telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
·         Tidak tercatat sebagai debitur atau nasabah bermasalah
·         Menyampaikan fotokopi rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir.
·         Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga

Program Kredit Usaha Rakyat  memberikan plafond sampai dengan 500 juta atau lebih dengan bunga yang kompetitif dan tenor pengembalian sampai dengan 5 tahun. Dengan demikian para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM) memiliki akses kredit yang sangat fleksibel namun dengan manfaat yang besar. Peluang untuk mengembangkan usaha pun menjadi terbuka lebar dengan adanya program Kredit Usaha Rakyat.